BANJARMASIN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu skala internasional dari Nigeria dengan barang bukti 2,9822 kg sabu-sabu senilai Rp6 miliar. Sabu tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur darat ke Banjarmasin.
Kepala
BNNP Kalsel, Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan terbongkarnya sindikat narkoba antarnegara yang dikendalikan warga Nigeria itu berawal dari diringkusnya dua kurir, yakni Abdul Syarif dan Abdullah Rifannoor di SPBU Sungkai Jalan A Yani Km 80, Desa Sungkai, Kabupaten Banjar, Sabtu (9/12/2017) dini hari.
"Kedua warga Kalimantan Utara itu membawa hampir 3 kg sabu di mobil yang mereka tumpangi melewati Kalimantan Timur tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Marsauli, Minggu (10/12/2017).

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar menunjukkan paket sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia. (Foto: iNews.id/Deny M Yunus)
Seusai meringkus kedua pelaku bersama barang bukti, petugas BNNP Kalsel kemudian mengembangkan kasus ini dengan memburu pemesan sabu tersebut. Hasilnya, petugas meringkus dua kakak adik, Randy Suryanata dan Wandy Suryanata, warga Jalan Pemanjatan, kompleks Rumbia Mas, Pematang, Kabupaten Banjar di rumah dua kakak adik ini. Petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar.
Kedua kakak adik ini mengaku disuruh bapaknya menerimakan pesanan tersebut, sedang bapak dari dua kakak adik tersebut, yakni Anton Burhan alias Bunbun berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Belakangan diketahui Bunbun baru sekitar tiga bulan terakhir bebas setelah lama mendekam di penjara karena kasus narkoba," ucapnya.
Marsauli mengatakan, dari hasil penangkapan kedua orang itu petugas BNNP akhirnya mampu mengungkap jaringan pengedar kelas kakap sekaligus informasi adanya pasokan sabu-sabu asal Malaysia yang bakal masuk ke Banjarmasin.
Anggota Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengendus bahwa sabu-sabu bakal dibawa melalui jalur darat dari perbatasan Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Utara.
"Kami membagi anggota dalam beberapa tim, karena selain masuk lewat Tanjung, tidak menutup kemungkinan narkotika bisa lewat Batulicin," katanya.
Setelah menemukan adanya mobil target masuk melalui Tanjung Kabupaten Tabalong, selanjutnya anggota BNNP melakukan penyergapan di salah satu SPBU di Kecamatan Sungkai, Kabupaten Banjar.
Pelaku menyembunyikan sabu-sabu sebanyak lima paket besar seberat total 2.952 gram di dalam mobil bagian pintu belakang.
Selanjutnya, BNNP menangkap penerima sabu-sabu di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Awalnya, kata Marsauli, disepakati transaksi di SPBU Gambut Jalan Ahmad Yani Km14. Namun belakangan berubah jadi di rumah tersangka.
"Saat penggerebekan di rumah pelaku juga ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 30 gram, jadi total barang bukti dalam pengungkapan ini sebesar 2.982,2 gram atau hampir 3 kilogram," katanya.
Menurut Marsauli, pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur darat bukan modus baru namun sudah dua tahun terakhir sudah tidak dilakoni kelompok yang dikendalikan warga Nigeria ini. Besar kemungkinan mereka beralih ke jalur darat karena beberapa kali pengiriman melalui jalur udara berhasil digagalkan petugas.
"Para pelaku dijerat Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman minimal paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda maksimum Rp10 miliar," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki