BNNP Kalsel Buru Jaringan Pengedar Sabu Modus Simpan dalam Karung Beras

BANJARMASIN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan mengungkap peredaran 8.213 gram atau lebih kurang 8 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Modus operandinya yakni dengan menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam karung beras.
"Jadi barang bukti narkotika disimpan tersangka dalam karung berisi beras ketika kami lakukan penangkapan," ujar Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Lapalonga di Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, seorang anggota jaringan pengedar narkoba berinisial AS (37) ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 5, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Jumat (11/6/2021) lalu.
Jackson mengatakan, penyelidikan atas pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kombes Pol R Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri selama satu minggu hingga berhasil mendeteksi seseorang yang disinyalir bagian dari jaringan bisnis haram narkoba tersebut.
Saat di lokasi penangkapan pertama, petugas menyita lima paket besar sabu dengan berat total 4.888 gram. Kemudian hasil penggeledahan di rumah pelaku Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin ditemukan lagi tiga paket besar sehingga total ada delapan paket.
Jackson mengakui, tersangka punya peran cukup penting jika melihat jumlah barang bukti yang dikuasai. Namun begitu, disinyalir masih ada tempat besar untuk penyimpanan sabu dari jaringan tersebut.
"Melihat kemasan yang membungkus sabu, kami menduga ini jaringan Malaysia yang masuk Indonesia melalui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan tujuan pemasaran Kalimantan Selatan," ucapnya.
Dengan keberhasilan menggagalkan peredaran sabu tersebut, BNNP Kalsel telah menyelamatkan sekitar 160.000 orang yang dapat menjadi korban penyalahgunaan dengan asumsi setiap satu gram bisa dipakai 10 orang.
Sementara tersangka AS mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk menjual sabu. Namun uang belum diterima dan dia keburu ditangkap petugas.
Editor: Donald Karouw