Bikin Resah, 250 Knalpot Brong Hasil Penindakan Polisi di Banjarmasin Dimusnahkan
BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 250 knalpot brong atau knalpot bising hasil penindakan Satlantas Polresta Banjarmasin sepanjang Januari hingga Agustus dimusnahkan. Knalpot sitaan ini diamankan karena meresahkan masyarakat.
"Totalnya ada 260 knalpot brong yang disita untuk dimusnahkan," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Jumat (2/9/2022.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk ketegasan polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.
Kapolresta memerintahkan kepada Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir untuk terus menggencarkan razia agar keberadaan penggunaan knalpot brong bisa ditekan.
Hal ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 yang menyebutkan setiap mengemudikan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor: Donald Karouw