get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks OPM Tuduh Aparat Tembak Mati Pelajar di Yalimo

Beredar Kabar Hoaks Pengungsi Banjir Kalsel Diminta Bawa Senjata Tajam 

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:00:00 WITA
Beredar Kabar Hoaks Pengungsi Banjir Kalsel Diminta Bawa Senjata Tajam 
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto Antara).

Pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juga tercantum, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling besar Rp.1 Miliar.

“Kepada masyarakat agar tidak mudah percaya adanya isu-isu dan berita-berita hoaks yang ada di media sosial dan wajib crosscek atau mengkonfirmasi kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut