get app
inews
Aa Text
Read Next : Katarina Endang Sarwestri Jabat Kajati Jabar, Dilantik Langsung Jaksa Agung

Bambang Sugeng Rukmono Ditunjuk sebagai Plt Wakil Jaksa Agung

Selasa, 28 April 2020 - 11:24:00 WITA
Bambang Sugeng Rukmono Ditunjuk sebagai Plt Wakil Jaksa Agung
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin . (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bambang Sugeng Rukmono ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI menggantikan Arminsyah yang sebelumnya meninggal akibat kecelakaan. Hal tersebut sesuai Surat Perintah Jaksa Agung RI nomor Prin-039/A/JA/04/2020 yang ditandatangani pada 27 April 2020.

Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) ST Burhanuddin mengeluarkan surat perintah tersebut untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI, dipandang perlu menunjuk Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI.

"Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi, Senin (27/4/2020).

Selain sebagai Plt Wakil Jaksa Agung RI, Bambang Sugeng juga menjabat Jaksa Agung Muda Pembinaan. Wakil Jaksa Agung sebelumnya, Arminsyah sebelumnya wafat pada tanggal 4 April 2020 akibat kecelakaan.

Hari mengatakan nantinya Bambang akan melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan sebelumnya dengan memperhatikan kondisi wabah Covid-19.

"Plt Wakil Jaksa Agung RI akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini dimasa pandemik covid-19," katanya.

Surat tersebut berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang sah secara definitif.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut