Apes, Rampok Taksi Online Terkunci Dalam Mobil gegara Korban Teriak Minta Tolong
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:01:00 WITA
Pelaku yang diamankan Satuan Anti Bandit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Sungai Kunjang kemudian dibawa ke Mapolsek. Sementara korban yang menderita luka parah dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan perawatan medis.
Kompol Made menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan percobaan perampokan lantaran terbelit masalah ekonomi. AA diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan sepeda motor, pisau dapur dan pisau lipat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Nani Suherni