TABALONG, iNews.id - Seorang pria di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SP (55), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menganiaya istrinya hingga babak belur.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari istrinya berinisial EW (44).
"Pelaku SP dilaporkan korban, istrinya sendiri yang merasa keberatan karena dipukuli," katanya, Kamis (16/3/2023).
Dia mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku pulang ke rumah yang sekaligus warung. Saat itu, korban sedang tidur kemudian bangun dan membukakan pintu.
Selesai pelaku makan, korban bertanya kepada pelaku perihal kepergian suaminya itu, namun SP tidak terima ditanya korban sehingga terjadi pertengkaran.
Saat bertengkar, pelaku menyiram korban dengan air dalam teko kemudian memukuli korban menggunakan kepalan tangan beberapa kali pada bagian wajah. Korban kemudian berkata akan berpisah dengan pelaku jika masih menganiaya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsKalsel di Google News