get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Kasus Mahasiswi UMM Dibunuh Oknum Polisi, Korban Dicekik

Anggota Terjerat Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal, Kapolres HSU: Contoh Buruk ke Masyarakat

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:33:00 WITA
Anggota Terjerat Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal, Kapolres HSU: Contoh Buruk ke Masyarakat
Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete bersama Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa"i merilis kasus illegal logging. (Foto: Antara/Firman)

Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim. Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang  berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.

Adapun tersangka lain AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) pengawal kayu sampai tujuan. Sementara satu tersangka lagi WY (35) membawa satu kapal lain KM Abdurrahman 11 mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut