6.958 Narapidana di Kalsel Terima Remisi, 255 Langsung Bebas
BANJARBARU, iNews.id - Sebanyak 6.958 orang narapidana dan anak di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia. Sebanyak 255 langsung bebas.
"Alhamdulillah selamat bagi yang menerima remisi apalagi langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Lilik Sujandi saat pemberian remisi umum secara seremonial di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (17/8/2022).
Pada tahun ini sebanyak 6.958 orang narapidana dan anak di Kalsel yang memenuhi syarat menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Rinciannya, 4.550 orang warga binaan kasus narkotika, 2.403 orang kasus pidana umum dan 5 orang kasus korupsi.
Untuk 255 narapidana yang langsung bebas karena termasuk Remisi Umum II (RU-II). Artinya, pengurangan masa tahanan lebih besar dari sisa pidananya.
Adapun besaran remisi yang diberikan mulai 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana.
Editor: Nani Suherni