BANJARMASIN, iNews.id - Tiga orang tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Sumber Daya Energi (Qinfa Group), Kabupaten Kotabaru yang tewas mengantongi izin tinggal. Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Junita Sitorus.
"Izin tinggal terbatas untuk bekerja diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin," kata Junita Sitorus, Rabu (15/3/2023).
Kemudian tim Imigrasi segera berkoordinasi dengan kedutaan China di Jakarta terkait tindak lanjut untuk proses tiga jenazah. Sampai hari ini belum diputuskan apakah dikubur atau dikremasi atau dipulangkan ke negaranya.
Atas meninggalnya tiga TKA tersebut, maka Divisi Keimigrasian secara otomatis melakukan pengurangan data orang asing di Kalsel.
Berdasarkan aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan orang asing (Simpora), Kabupaten Kotabaru dihuni sebanyak 510 orang warga negara asing (WNA).
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKalsel di Google News