3 Anggota Penyelenggara Pemilu di HSS Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

DAHA SELATAN, iNews.id - Tiga penyelenggara pemilu ditangkap Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (1/3/2023). Ketiga yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasie Humas Polres HSS Ipda Purwadi mengatakan petugas meringkus tiga pelaku bersama barang bukti enam paket sabu-sabu. Mereka ditangkap di Tumbukan Banyu, Daha Selatan.
"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28) yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," kata Purwadi, Kamis (2/3/2023).
Purwadi menjelaskan awalnya petugas Polsel Daha Selatan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di Desa Tumbukan Banyu. Kapolsek Daha Selatan yang memimpin penyelidikan langsung menggerebek rumah salah satu tersangka yang mendapati tiga pelaku sedang mengkonsumsi sabu.
Selain membekuk tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket atau 2,65 gram. Saat ini anggota mengembangkan asal narkotika tersebut.
Purwadi menyebutkan tiga penyelenggara Pemilu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nani Suherni