get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Guru SD yang Nyambi Driver Taksi Online di Brebes Ditangkap, Warga asal Tegal

2 Pembunuh Nakes Covid-19 di Banjarbaru Ditangkap, Motif Tergiur Saldo Rekening

Jumat, 06 Agustus 2021 - 00:25:00 WITA
2 Pembunuh Nakes Covid-19 di Banjarbaru Ditangkap, Motif Tergiur Saldo Rekening
Dua pelaku pembunuhan nakes penanganan Covid-19 di RSD Idaman banjarbaru ditangkap tim gabungan Polda Kalsel. (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id – Dua pelaku pembunuhan Romdy Irama, tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di rumah sakit daerah (RSD) Idaman Banjarbaru ditangkap tim gabungan Polda Kalimantan Selatan, Kamis (5/8/2021).

Petugas harus melumpuhkan kedua tersangka karena mencoba melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap personel gabungan Polda Kalsel bersama personel Resmob Polres Banjarbaru dan Resmob Polres Banjar, yakni RN alias Tole dan AM alias Andi.

"Keduanya merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia setelah dianiaya di rumahnya. Satu tersangka lagi, yakni NA masih dalam pengejaran personel gabungan," ujar Kasubbag Humas.

Dia menjelaskan, aksi pencurian yang berakhir dengan tewasnya korban pada Selasa (3/8/2021) dilakukan tiga tersangka, yakni RN, AM, dan NA karena tergiur melihat saldo rekening tabungan korban.

Sebelumnya, antara tiga tersangka dan korban sudah saling mengenal sehingga korban tidak merasa curiga ketika mereka datang ke rumah. Saat mengobrol, tersangka melihat saldo rekening korban melalui aplikasi HP.

Kemudian, tiga tersangka yang sudah memiliki niat jahat meminta korban mengambilkan asbak rokok dan saat korban menuju dapur tersangka RN dan AM mengikuti sedangkan NA menunggu di ruang tamu.

Selanjutnya, saat di dapur, tersangka AM mendorong korban masuk dalam kamar mandi, korban melakukan perlawanan sehingga tersangka RN menusuk korban dengan pisau di bagian dada kiri dan leher.

Akibat tusukan itu korban meninggal di tempat kejadian dan ketiga pelaku pergi membawa satu unit laptop yang ditemukan di rumah RN, dan satu unit handphone yang dibarter satu paket sabu-sabu dengan orang tidak dikenal.

"Saat petugas hendak menangkap kedua pelaku, mereka melawan dan berusaha melarikan diri sehingga tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada keduanya," ujar Tajudin menambahkan.

Keua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan ekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diketahui, aksi curas yang dilakukan tiga tersangka hingga nyawa korban melayang di rumahnya di Kompleks Sejahtera IV Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru terjadi Selasa (3/8) sekitar pukul 14.00 WITA

Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam dan kasus curas itu ditangani personel kepolisian gabungan hingga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka.

Kepala Bagian Tata Usaha RSD Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya atas nama Romdy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan Covid-19.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut