JAKARTA, iNews.id - Uang kertas pecahan Rp500 bergambar orang utan dan rumah adat di salah satu e-commerce dijual hingga Rp3,27 juta. Padahal uang dengan tahun emisi (TE) lama tersebut sudah tidak berlaku.
“Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono Erwin, Kamis (31/12/2020).
Itu artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp100 dan Rp500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp5.000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait