Turut diamankan barang-barang berharga milik para korban yakni jam tangan merk rolex, sejumlah tas perempuan, KTP dan ATM korban. Kemudian ada sepasang perhiasan giwang, handphone dan tablet milik korban.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, dan diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait