Ilustrasi buku nikah palsu (Sindonews)

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa penulisan nomor yang ada dibuku nikah tidak sembarangan dan harus sesuai dengan akta nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat catin menikah.

"Sebenarnya buku nikah yang dipegang Catin bernama kutipan akta nikah, karena buku yang asli sejatinya ada di KUA. Salinan buku nikah yang dimiliki Catin bersesuaian nomor dan datanya dengan yang ada dengan buku nikah di KUA, sehingga tidak mudah bagi orang untuk memalsukannya apabila ada pembandingan data," katanya.

Selain itu menurut Wahid, pada lembar pertama ada himbauan nasehat dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) yang menjabat, sehingga apabila menteri agama berubah maka buku juga akan diganti.

"Buku yang dahulu tidak lagi dipakai dan akan dimusnahkan, jadi apabila tanggal pencatatan nikah tidak sesuai dengan menteri yang tengah menjabat di masa itu, bisa dipastikan itu adalah buku nikah palsu," ucapnya.

Lebih lanjut Wahid menyampaikan, buku nikah sekarang memiliki barcode yang datanya terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

"Ke depannya nanti akan ada kartu nikah seperti KTP yang bisa dibawa ke mana-mana dan memiliki barcode yang bisa discan untuk mengetahui kebenaran data," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network