ali Kota Banjarmasin Klaim Bantuan Pangan dan Uang untuk 52.000 KK Bukan karena PSBB

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menyalurkan bantuan pangan dan uang kepada masyarakat terdampak Covid-19. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyebutkan, bantuan yang diberikan bukan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bantuan tersebut disalurkan tepat di hari kelima masa PSBB. Sebanyak 52.000 kepala keluarga (KK) di Banjarmasin menerima pangan dan sembako, di luar dari program bantuan sosial (bansos) pemerintah pusat.

“Ini saya tegaskan bahwa pembagian bansos murni inisiatif kita untuk warga terdampak. Ketika PSBB, tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberi sembako,” kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Selasa (28/4/2020).

Pernyataan Ibnu Sina itu mendapat tanggapan dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalsel, Fazlur Rahman. “Pernyataan wali kota itu tidak sesuai dengan aturan PSBB. Terlebih di awal pengajuan, pemkot berjanji untuk membantu pangan warga,” ujarnya.

Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pasal 17 menyebutkan, pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, baik berupa bahan pokok maupun bantuan langsung lainnya.


Editor : Abay Fadillah Akbar

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network