Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 terkait dengan penanganan Covid-19. Tujuannya agar masyarakat menaati protokol kesehatan.

"Walaupun hari libur, kami tetap turun ke lapangan untuk menyosialisasikan perwali agar masyarakat lebih mengerti dan tahu akan aturan tersebut," ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Minggu (23/8/2020).

AKBP Sabana Atmojo dan Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi beserta anggota turun ke pasar untuk menyosialisasikan perwali tersebut. Menurut dia, perwali itu harus benar-benar dimengerti dan diketahui warga agar nantinya saat penerapan tidak ada lagi yang beralasan tidak mengerti.

Dalam aturan perwali itu, masyarakat di Kota Seribu Sungai itu wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Apabila masyarakat tidak memakai masker saat di luar rumah maka ada sanksi dari sanksi sosial hingga sanksi denda Rp100 ribu.

"Kami harapkan masyarakat bisa mengerti atas aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada pelanggaran saat perwali sudah benar-benar diterapkan," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network