AnandaMu kembali menggugat hasil pilkada Banjarmasin. (Foto: Antara Kalsel)

Pengajuan gugatan ke MK dimasukkan tertanggal 4 Mei 2021, dengan kuasa hukum yang ditunjuk AnandaMu yakni Muhammad Rizky Hidayat. Pokok permohonan adalah perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Kuasa hukum AnandaMu Muhammad Rizky menganggap masih adanya dugaan kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” kata Rizky.

Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Ibnu Sina dan Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, paslon Ibnu-Arifin menghormati langkah yang dilakukan AnandaMu.

"Kami belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak," ujar Kurniawan.

Meski demikian, dia memastikan sebagai tim terkait, Ibnu-Arifin tetap mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan AnandaMu.

Kurniawan menyebut seyogianya AnandaMu legowo untuk menerima hasil PSU, sebab paslon AnandaMu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan.

Dia menyebut Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski bukan sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin.

Kurniawan memahami setiap kandidat punya niat baik untuk membangun Kota Banjarmasin, namun dalam kontestasi pasti ada yang menang maupun kalah.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network