TAPIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 untuk lembaga pendidikan dari Kementerian Agama RI. Dilaporkan ada dugaan pemotongan dana sebesar Rp4-5 juta di setiap pesantren.
"Pemotongan tersebut terjadi pada bulan September dan Oktober, namun tidak semua pesantren di Tapin dilakukan pemotongan oleh seseorang tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, Zainul Abidin Nawir, Senin (7/12/2020).
Dijelaskan Kajari, bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama untuk lembaga pendidikan atau pesantren sebesar Rp10 juta. Namun ada seseorang yang melakukan pemotongan dana tersebut.
"Adanya pemotongan dana tersebut beralasan untuk dana pembelian alat kesehatan," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait