"Mereka merekayasa cerita babi ngepet dan ada kalungnya itu bohong. Itu hanya rekayasa tersangka bersama teman-temannya," katanya.
Motif pelaku, menurut dia agar tersangka terkenal di lingkungannya.
"Ini merupakan salah satu tokoh tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat ini punya pengajian biasa saja," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait