Mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui dirinya di video syur berdurasi 19 detik yang beredar sejak 7 November lalu. Ia merekam aksinya bersama Michael Yukinobu de Fretes di sebuah hotel di Medan pada 2017.
Pasal yang disangkakan kepada Gisel dan Yukinobu adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait