Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid (tengah) (Foto: Dok Polres Banjarbaru)

Dirinya menambahkan, dari pengakuan, tersangka merupakan jaringan internasional yakni Malaysia dengan wilayah edar Samarinda, Banjarmasin. Setidaknya sebanyak 1.949 jiwa dapat terselamatkan dari hasil penangkapan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka HE terancam UU Narkotika Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network