BANJARMASIN, iNews.id - Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2022 naik sebesar Rp29.000. Kenaikan ini telah dibuat dalam Keputusan Gubernur Kalse Sahbirin Noor.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 bahwa UMP Kalimantan Selatan naik menjadi Rp2.906.473,32,” ucapnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah dikutip portal resmi Pemprov Kalsel, Sabtu (20/11/2021).
Sebelumnya, pada tahun 2021 UMP sekitar Rp2.877.177,93. Jadi di tahun ini ada kenaikan sebanyak Rp29.000.
“Kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 Persen di setiap Provinsi dan Kalsel peringkat ke 14 tertinggi untuk kenaikan UMP di seluruh indonesia,” katanya.
Meski kenaikannya hanya 1,01 Persen pada tahun 2022, Siswansyah meminta masyarakat agar memaklumi kenaikan tersebut.
“Percayalah kami tetap berada di sisi tenaga kerja atau buruh, tetapi dalam hal penetapan kali ini, kita juga harus memahami kondisi terlebih di masa pandemi kini,” tuturnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait