KANDANGAN, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan Rp3.149.877,65 atau naik Rp243.404,33. Angka ini sesuai Upah Minimum Provinsi Kalsel 2023 yang naik 8,37 persen.
"Kita di Kabupaten HSS tidak bisa menetapkan UMK, karena tidak ada asosiasi pengusaha (APINDO) dan Dewan Pengupahan Kabupaten," kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, KUMKM dan Perindustrian Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Aris, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Subur Agro Makmur (SAM), Sukgar Prasmianto, menyambut baik kenaikan tersebut. Dia berharap kenaikan UMP ini bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Sejauh ini, dia belum menerima keluhan atau pun aspirasi terkait perubahan UMP tersebut dalam serikat pekerja yang dipimpinnya.
"Tidak ada keluhan ataupun aspirasi yang disampaikan kawan-kawan, yang jelas kita ikut bersyukur adanya perubahan dengan kenaikan UMP yang akan diterapkan di tahun mendatang," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait