Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu Tengah (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Korban sempat berteriak dan melawan namun para pelaku sempat mencekik dan menganiaya korban. Usai melakukan aksi bejatnya, para pelaku lalu meninggalkan korban sendirian di area perkebunan.

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat meringkus pelaku. Mereka ternyata masih tinggal satu desa dengan korban.

Keempatnya diringkus tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 70 Undang-Undang nomor 35 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network