"Pelaku ini kemudian pulang dan kembali dan terjadi pertengkaran dengan korban. Teman lainnya kabur. Nah korban Fajri ini yang menjadi sasaran," kata Partogi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait