BANJARMASIN, iNews.id - Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menangkap pelaku penipuan Rp1,35 miliar berinisial IR dan IL yang modus calo seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Keduanya ditangkap di DKI Jakarta.
"Ada dua tersangka kami tangkap di Jakarta yang telah menipu korban dengan janji meluluskan seleksi Taruna Akpol," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Rabu (12/8/2020).
Kasus tersebut bermula korban melapor ke Polda Kalsel pada 20 Juli 2020. Laporan tersebut langsung diselidiki Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien.
Sugeng mengatakan saat itu korban Putu Sudhiwirawan yang berdinas di Polres Banjarbaru bertemu tersangka IR menawarkan jika anak korban bisa lulus masuk polisi.
"Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik. Namun oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp1 miliar karena pelaku punya kenalan di Mabes Polri yaitu tersangka IL," kata Sugeng.
Kemudian uang Rp1 miliar pun diberikan oleh korban. Namun, ada tambahan uang operasional Rp200 juta juga diminta pelaku.
Bahkan terakhir, pelaku minta lagi Rp150 juta sehingga total kerugian korban Rp1,35 miliar dari hasil penipuan tersangka.
"Jadi korban dan anaknya yang mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," ucap Sugeng.
Tersangka IR diamankan di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sementara IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.
Untuk tersangka IL ternyata berstatus tersangka tindak pidana korupsi yang kasusnya memasuki tahap 2 di Kejari Serang, Banten.
IL selaku Direktur PT Satria Lautan Biru terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD PT BGD pada Oktober 2015 senilai Rp5,9 miliar. Uang itu untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.
"Jadi untuk tersangka IL kini ditahan di Polda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR kita bawa ke Polda Kalsel ditahan di sini. Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Sugeng.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka IR mengaku anggota Polri pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dinas di Mabes. Kemudian dia mengaku kepada korban yang merupakan teman semasa sekolahnya punya kenalan yaitu tersangka IL dekat dengan Karo Dalpers SSDM Brigjen Sudarsono yang punya dua slot untuk taruna Akpol.
Bahkan tersangka IL pernah mengirimkan foto-fotonya bersama pejabat tinggi Polri termasuk Irwasum.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait