JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Pinangki selama 20 hari.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti. Selain itu, 4 orang saksi juga sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan pada malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari dalam konfrensi pers di Kejagung, Rabu (12/8/2020).
Hari mengatakan tim penyidik Kejagung menilai sejumlah alat bukti yang diniliki dan keterangan dari para saksi dinilai kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai trsangka.
"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanyanya yaitu inisiamnya PSM," jelasnya.
Pinangki menuai sorotan setelah fotonya bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar. Belakangan, tersebar pula momen Pinangki menemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait