BANJARBARU, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2023.
"Pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan petugas menggunakan ETLE-mobile mulai tanggal 1 Maret," ujar Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP G M Angga Satrya Wibawa di Banjarbaru, Senin (6/2/2023).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima satu unit alat berupa handphone dari Mabes Polri yang dibawa personel satuan lalu lintas saat melakukan kegiatan di lapangan. Melalui perangkat HP khusus itu, petugas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas berupa foto yang dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan.
"Jadi alat yang digunakan berupa handphone dan dibawa petugas di lapangan. Mereka akan mengambil foto atau gambar pelanggaran dan menjadikannya barang bukti atas kesalahan pengendara," ucap Angga.
Menurutnya, pengendara yang telah melakukan pelanggaran menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 9 hari dan jika tidak diindahkan maka kena sanksi blokir STNK.
"Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Penerima surat diminta datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka tidak bisa perpanjang masa STNK," katanya.
Dia pun mengimbau pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga tidak terkena penindakan langsung yang kapan waktunya dan dimana tempatnya tidak diketahui itu.
"Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak ditindak yang waktu dan tempatnya bisa di mana saja," katanya.
Editor : Nani Suherni