Sulaimansyah mengatakan, pembayaran dilakukan sejak tangal 18 April 2022 melalui pengajuan Surat Perintah Membayar oleh masing-masing satuan kerja kepada KPPN setempat.
“Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh KPPN maka THR langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai. Komponen pembayaran THR tahun ini sama dengan komponen pembayaran gaji bulan April 2022 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait