Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Sulaimansyah mengatakan, pembayaran dilakukan sejak tangal 18 April 2022 melalui pengajuan Surat Perintah Membayar oleh masing-masing satuan kerja kepada KPPN setempat.

“Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh KPPN maka THR langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai. Komponen pembayaran THR tahun ini sama dengan komponen pembayaran gaji bulan April 2022 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network