Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto (Foto: Dok Polda Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalsel melalui Ditreskrimsus menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang longsor yang menimbulkan korban jiwa di areal PT. CAS Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Kasus tambang longsor ini telah menewaskan 10 pekerja di lokasi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, keempat tersangka yakni, AR selaku kepala teknis, JS sebagai manajer operasional, S sebagai wakil pengawas tambang, dan US sebagai pengawas tambang. Menurutnya, keempat tersangka ini orang yang paling bertanggungjawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekeja tambang itu, dimana sebenarnya lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.

“Tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan, PT.CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga pada suatu ketika longsor pun terjadi yang mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut,” kata Rikwanto dilansir dari website remsi Polda Kalsel, Selasa (9/2/2021).

Keempat tersangka ini pun disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network