"Antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sesama jenis dan korban menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada pelaku setiap habis berhubungan badan. Namun pada kenyataanya korban tidak pernah memberikan uang yg dijanjikan kepada pelaku," tulisnya lagi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kalsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait