Pria Paruh Baya Bersimbah Darah di Jalanan Banjar Dibunuh Pacar Sesama Jenis (Foto: Dok Macan Kalsel)

"Antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sesama jenis dan korban menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada pelaku setiap habis berhubungan badan. Namun pada kenyataanya korban tidak pernah memberikan uang yg dijanjikan kepada pelaku," tulisnya lagi.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kalsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network