BANJARMASIN, iNews.id - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) disebut telah menerima fee proyek mencapai Rp10 miliar. Uang tersebut dari enam kontraktor.
"Dari enam saksi, lebih dari Rp10 miliar fee yang disetorkan kontraktor, termasuk saksi Irwan menyetor Rp4,67 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di Banjarmasin, Rabu (1/3/2023).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, saksi Irwan mengakui sering memenangkan tender proyek peningkatan jalan di HST rentang waktu tahun 2016 hingga 2017. Salah satunya, proyek peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai pada 2016 dengan nilai Rp14 miliar dan dia menyetorkan fee Rp1,3 miliar untuk terdakwa selaku Bupati HST saat itu diserahkan melalui mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Barabai Fauzan Rifani.
Kemudian di tahun 2017 Irwan kembali mendapatkan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai senilai Rp13,6 miliar dan total fee yang disetorkan Rp1,1 miliar.
"Fee disepakati 10 persen untuk Bupati saya serahkan ke Fauzan," katanya di persidangan.
Editor : Nani Suherni
dugaan gratifikasi gratifikasi kasus pencucian uang pencucian uang pidana pencucian uang tindak pidana pencucian uang mantan bupati hulu sungai tengah
Artikel Terkait