BANJARMASIN, iNews.id - Dua narapidana (napi) mantan sipir salah satu Lembaga Permasyarakatan di Kalimantan Selatan dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Proses pemindahan dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.
"Keduanya napi kasus narkotika, mereka oknum petugas lapas yang terjerat tindak pidana narkoba," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Jumat (5/11/2021).
Kedua napi itu merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung berinisial DP. Kemudian SF asal Lapas Kelas IIA Karang Intan.
Menurut Yuwono, pemindahan dilakukan sebagai bentuk sanksi yang lebih berat kepada mereka agar menjadi contoh bagi petugas lain untuk tidak melakukan kesalahan sama.
"Ini implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait