Namun, pelaksanaan fisik baru dapat dilakukan pada tahun anggaran 2026, karena proses pembangunan harus melalui perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu.
“Pemerintah tidak bisa langsung membangun tanpa anggaran. Rencana peningkatan dan pembukaan jalan alternatif sudah kita minta dipersiapkan, dan akan masuk dalam penganggaran tahun 2026,” tuturnya.
Gubernur sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai dana daerah yang disebut-sebut “ditahan” atau “disimpan” tanpa dasar.
Menurutnya, dana deposito dan dana giro memiliki fungsi berbeda. Dana giro digunakan untuk kebutuhan belanja rutin, sedangkan deposito memberi tambahan pendapatan. Jika ada kebutuhan penarikan dana, penyesuaiannya dilakukan secara otomatis.
“Tidak ada pengendapan dana. Tidak ada kerugian bank maupun kerugian pemerintah. Semua tercatat, diawasi, dan sesuai regulasi,” katanya.
Gubernur menambahkan, kebijakan ini telah dijelaskan kepada lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan aparat pengawasan.
“Tujuannya hanya satu yaitu menjaga dan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait