Pasutri ini mengaku mencuri handphone dari kios tersebut. Mereka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai pemotong rumput. Penghasilan dari pekerjaan itu tak mencukupi kebutuhan. Setiap ada kesempatan, keduanya melakukan pencurian yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait