Lalu saksi Dwi Septiyani yang merupakan istri siri terdakwa ditanyakan terkait aset berupa dua unit mobil yang dibeli Abdul Wahid diduga menggunakan hasil korupsi.
Para saksi juga ditanyakan terkait aset terdakwa lainnya seperti lahan dan bangunan yang tidak hanya berlokasi di Kabupaten HSU tapi juga di Kota Banjarbaru, Kalsel.
Usai pemeriksaan para saksi, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah menutup sidang untuk dilanjutkan kembali pada Senin (27/6/2022) pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi dari JPU KPK untuk pembuktian TPPU.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait