Diketahui, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 sudah dikeluarkan. Dalam aturan tersebut masyarakat wajib memakai masker.
Sanksi bagi yang melanggar tidak memakai masker, berupa hukuman sosial hingga denda uang Rp 100.000 dan Rp150.000 untuk tempat usaha.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait