Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Diketahui, dalam sidang di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terpidana Misrani dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya MA mengeluarkan putusan memvonis Misriani bersalah menghukumnya 3 tahun penjara.

Sementara itu, persidangan PK yang diajukan Misriani akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penandatanganan berita acara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network