Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK
Diketahui, dalam sidang di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terpidana Misrani dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya MA mengeluarkan putusan memvonis Misriani bersalah menghukumnya 3 tahun penjara.
Sementara itu, persidangan PK yang diajukan Misriani akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penandatanganan berita acara.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor tipikor sidang tipikor terpidana korupsi terpidana korupsi ajukan pk banjarmasin rsud ulin RSUD Ulin Banjarmasin
Artikel Terkait