RANTAU, iNews.id - Pemuda Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MRH (24) nekat menyebarkan video seksnya dengan mantan pacar di media sosial. Aksi itu dia lakukan lantaran tak terima diputuskan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono pelaku sudah ditangkap atas laporan dari korban. Pelaku diringkus di daerah Tapin.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," ujar Haris, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, video syur itu tersebar di WhatsApp. Selain itu, juga ada foto yang disebar pelaku di Instagram milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan flashdisk yang berisikan video tersebut. Lalu, ada juga dua buah handphone, tiga SIM card, tangkapan layar sebaran di sosial media. Akibat ulahnya, MRH terancam hukuman enam tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait