Ilustrasi video seks bareng mantan pacar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

RANTAU, iNews.id - Pemuda Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MRH (24) nekat menyebarkan video seksnya dengan mantan pacar di media sosial. Aksi itu dia lakukan lantaran tak terima diputuskan kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono pelaku sudah ditangkap atas laporan dari korban. Pelaku diringkus di daerah Tapin.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," ujar Haris, Kamis (4/5/2023). 

Sebelumnya, video syur itu  tersebar di WhatsApp. Selain itu, juga ada foto yang disebar pelaku di Instagram milik korban. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan flashdisk yang berisikan video tersebut. Lalu, ada juga dua buah handphone, tiga SIM card, tangkapan layar sebaran di sosial media. Akibat ulahnya, MRH terancam hukuman enam tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network