Sumanto saat disuntik vaksin Covid-19 di Pondok Rehabilitasi Jiwa Supono Mustajab Purbalingga. (iNews/Catur Edi Purwanto)

Sosok Sumanto merupakan pria yang pernah menggegerkan masyarakat atas perbuatannya mencuri dan memakan mayat seorang nenek. Akibat perbuatannya,  Sumanto dihukum penjara selama 5 tahun pada tahun 2003 silam.

Sumanto bebas dari hukuman penjara  pada tahun 2009 dan hingga sekarang menjalani pemulihan kejiwaan di panti kesehatan mental Bungkanel Purbalingga.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network