Dini hari RZ terbangun mendengar keributan dari dalam kamar. Dia pun berusaha membuka pintu kamar namun kondisi pintu terkunci dari dalam.
Selanjutnya pintu didobrak dan melihat perkelahian fisik antara MI dan DW. RZ pun berupaya melerai dan berteriak meminta pertolongan, namun DW tidak bisa diselamatkan.
“Atas perbuatannya MI terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Mujiono dikutip dari portal resmi Polres Tabalong, Rabu (7/7/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait