Suami berinisial MI (26) membunuh istrinya dengan batu di Tabalong (Foto: Dok Polres Tabalong)

“Atas perbuatannya MI terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Mujiono dikutip dari portal resmi Polres Tabalong, Rabu (7/7/2021).

Kini sang suami MI (26) sudah berada di Polres Tabalong. Kepada petugas, MI mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istri hingga tewas. Perbuatan ini dilakukan karena cemburu. Dia menduga istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network