BANJARMASIN, iNews.id - Personel gabungan di Kota Banjarmasin terus melaksanakan sosialisasi jam malam terkait pembatasan mobilisasi masyarakat di pintu masuk KM 6, Kamis (6/5/2021). Kali ini sosialisasi menyasar ke tempat keramaian seperti kafe dan tongkrongan masyarakat.
"Hari kedua ini kami mensosialisasikan surat keputusan Walikota Banjarmasin nomor 316 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan kepada para pemilik dan pengunjung kafe, " ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, dikutip dari portal resmi Polresta Banjarmasin, Jumat (7/5/2021).
Petugas juga menyosialisasikan surat edaran nomor : 442.1/71-Kesmes/Diskes tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.
"Ini kami ingatkan terus, agar saat dilakukan penindakan masyarakat bisa sadar dan tidak ada lagi yang beralasan belum mengetahui aturan-aturan itu, " katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait