Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menunjukkan barang bukti kayu ulin yang disita, Senin (10/4/2023). (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap sopir truk bawa 371 potong kayu ulin asal Kalimantan Tengah (Kalteng). Penindakan dilakukan lantaran pelaku membawa kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitas.

Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, pelaku berinisial MD mengaku jika kayu tersebut dibeli dari masyarakat Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Katingan, Kalteng. Rencanannya kayu tersebut akan dijual kembali ke daerah Banjarbaru, Kalsel.

"Sopir truk sekaligus pemilik kayu tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala," ujarnya Senin (10/4/2023).

Dari pengakuannya pula, bisnis jual beli kayu ulin secara ilegal sudah dijalani selama 3 bulan terakhir dengan modal sendiri. Pelaku mengetahui jika kayu ulin termasuk jenis kayu yang wajib dilengkapi dokumen ketika diangkut atau diperjualbelikan dari satu wilayah sumber ke daerah lain.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network