JAKARTA, iNews.id - Sistem penggajian Pegawai Negeri Sosial (PNS) pada masa mendatang akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya penghitungan pangkat dan golongan, ke depan akan sederhana.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS).
“Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dikutip dari keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan, besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Dengan begitu, gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” ujarnya
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait