Ibnu melanjutkan, saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan senpi rakitan.
"Kami temukan senpi rakitan jenis senapan dio lemari ruang tamu," katanya.
Senpi itu, kata dia, terdiri dari satu laras, popor, baut grindel, karet pendorong, pelatuk, dua botol minyak pelungsur, enam peluru timah dan bubuk mesiu.
Untuk kasus senpi ilegal, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana kepemilikan senpi ilegal. Sementara kasus penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait