Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Ibnu melanjutkan, saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan senpi rakitan.

"Kami temukan senpi rakitan jenis senapan dio lemari ruang tamu," katanya.

Senpi itu, kata dia, terdiri dari satu laras, popor, baut grindel, karet pendorong, pelatuk, dua botol minyak pelungsur, enam peluru timah dan bubuk mesiu.

Untuk kasus senpi ilegal, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana kepemilikan senpi ilegal. Sementara kasus penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network