BANJARMASIN, iNews.id - Sidang perdana Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus dugaan gratifikasi, Kamis (10/11/2022). Pihak kuasa hukum Mardani, Abdul Kodir Zailani memastikan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami tidak akan melakukan eksepsi supaya sidang berjalan apa adanya," ucap Abdul Kodir Zailani, Kamis (10/11/2022).
Dia pun meminta awak media ikut mengawal setiap persidangan. Sementara itu, Jakssa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Sarumpai mengatakan, Mardani didakwa menerima suap dalam kasus pengalihan kepemilikan IUP saat menjabat jadi Bupati Tanah Bumbu.
Sebelumnya, ada lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara yang memimpin persidangan. Rincianya, Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.
Diketahui jika sidang perdana Mardani menjadi antensi Kapolda Kalsel. Sidang di kawal dengan pengamanan standar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait