KANDANGAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, mulai menerapkan aturan protokol kesehatan. Nantinya warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda.
Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor mengatakan Satpol PP sudah mulai turun ke lapangan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat. Petugas menegakkan peraturan bupati (Perbup) tentang sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Jika melanggar Perbup, selain dapat sanksi sosial, warga juga didenda administratif Rp250.000," kata Sekda, Selasa (25/8/2020).
Sekda berharap para ASN bisa menjadi contoh untuk penerapan protokol kesehatan dengan selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Protokol kesehatan ini, kata Sekda, diterapkan tanpa kecuali, sehingga berkontribusi terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait